Syarat pendirian LSP :
syarat pertama pendirian LSP yang wajib dipenuhi oleh semua calon LSP guna untuk mengajukan pendirian LSP. Syarat memenuhi kelengkapan legalitas usaha yaitu terdiri dari :
- Wajib menggunakan badan hukum, bagian dari suatu badan hokum atau disebut badan usaha yang legal. Badan hokum bisa berupa perseroan terbatas atau yayasan.
- Bentuk organisasi LSP – P3 terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana
- Ruang lingkup LSP P3 mengacu kepada sector / profesi
- Target Asesi dari LSP P3 adalah SDM untuk sector atau profesi sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
Syarat pendirian LSP yang kedua yaitu calon LSP wajib untuk memenuhi syarat sarana dan perangkat kerja, yaitu :
- Memiliki sarana kerja
- Terdapat bukti legalitas dan status kantor
- Memiliki rencana strategis atau rencana kerja
- Memiliki standar kompetensi yang mengacu pada Standar