Type – Type Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia


BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu :

  1. LSP pihak pertama atau disebut dengan LSP P1

LSP ini berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang sesuai dengan keahlian.

2. LSP pihak kedua atau disebut dengan LSP P2

LSP ini juga memiliki fungsi yang sama dengan LSP P1, yaitu berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang sesuai dengan keahlian.

3. LSP pihak ketiga atau disebut dengan LSP P3

LSP ini berfungsi untuk memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi / keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan.

Tinggalkan Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s