BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu :
- LSP pihak pertama atau disebut dengan LSP P1
LSP ini berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang sesuai dengan keahlian.
2. LSP pihak kedua atau disebut dengan LSP P2
LSP ini juga memiliki fungsi yang sama dengan LSP P1, yaitu berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang sesuai dengan keahlian.
3. LSP pihak ketiga atau disebut dengan LSP P3
LSP ini berfungsi untuk memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi / keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan.